Retensi Arsip Rekam Medis Pasca Dicabutnya Permenkes 269/2008
Setelah dicabutnya PMK 269/2008, sebagai acuan untuk mengisi kekosongan hukum terkait Retensi (Pemusnahan Penyusutan Masa Simpan) Arsip RM Konvensional sampai keluarnya Pedoman Rekam Medis Elektronik menurut Permenkes 24 tahun 2022, kita dapat mengacu pada halaman 116 Buku Pedoman Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI tahun 2018.
