Apa itu Rekam Medis Elektronik (RME)?

Dalam ‘Rekam Medis Elektronik’ di sini ini akan melibatkan banyak keyword berdasarkan Regulasi Rekam Medis di antaranya: Rekam Medis (RM), Pasien, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dan juga Sistem Elektronik.

RM adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

RME adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.

Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.


Adakah Peran Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Era Digital?

PMIK adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. PMIK merupakan profesi yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, merekam, dan memelihara informasi medis pasien. Di era digital, peran PMIK menjadi semakin penting dalam mengelola data medis dengan efisien dan efektif. Berikut adalah beberapa peran PMIK di era digital:

  1. Menerapkan Sistem RME: PMIK dapat memainkan peran kunci dalam menerapkan sistem RME. Sistem ini memungkinkan informasi medis pasien dapat diakses dan digunakan secara efektif oleh tim medis terkait untuk memberikan perawatan yang lebih baik dan efisien.
  2. Melakukan Pengelolaan Data Medis: PMIK dapat memainkan peran penting dalam mengelola data medis pasien secara efisien dan aman. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan data medis pasien tersimpan dengan benar dan aman, serta dapat diakses oleh tim medis yang membutuhkan.
  3. Melakukan Analisis Data Medis: PMIK juga dapat melakukan analisis data medis untuk membantu memperbaiki kualitas perawatan pasien. Dengan mengumpulkan dan menganalisis data medis, mereka dapat membantu tim medis untuk mengidentifikasi tren dan pola tertentu yang dapat meningkatkan perawatan pasien.
  4. Mengedukasi Pasien tentang Rekam Medis Elektronik: PMIK dapat memainkan peran penting dalam mengedukasi pasien tentang manfaat dan keamanan dari sistem rekam medis elektronik. Mereka dapat membantu pasien memahami pentingnya menjaga privasi dan keamanan informasi medis mereka, serta memberikan panduan tentang bagaimana menggunakan sistem RME dengan benar dan efektif.

Apakah PMIK “tersingkir” pada Penyelenggaraan RME?

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menurut Peraturan Rekam Medis paling sedikit terdiri atas:

  1. registrasi Pasien;
  2. pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
  3. pengisian informasi klinis;
  4. pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
  5. penginputan data untuk klaim pembiayaan;
  6. penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
  7. penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
  8. transfer isi Rekam Medis Elektronik.

Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik tersebut dilakukan oleh tenaga PMIK dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain kecuali pengisian informasi klinis dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Peranan vital lain PMIK pada RME ada pada bahasan materi berikut:

Saatnya PMIK bertransformasi peran sebagai wujud adaptasi di era Revolusi Industri 4.0.

There are two options: Adapt or Die

andy grove

Bagaimana cara mendaftarkan tanda tangan elektronik tersertifikasi?

Untuk mendaftarkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Pilih Penyedia Layanan Tanda Tangan Elektronik (PLTTE): Pilihlah penyedia layanan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia. Beberapa contoh PLTTE yang terkenal di Indonesia adalah DigiSign, PrivyID, VeriSign, dan lainnya.
  2. Verifikasi Identitas Anda: Setelah memilih PLTTE, Anda perlu memverifikasi identitas Anda dengan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM, atau paspor. Pastikan bahwa dokumen yang Anda sediakan valid dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PLTTE.
  3. Buat Akun: Setelah verifikasi identitas selesai, Anda dapat membuat akun di situs web atau aplikasi PLTTE yang dipilih. Isi data yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
  4. Pilih Paket Layanan: PLTTE biasanya menawarkan beberapa paket layanan dengan fitur dan harga yang berbeda-beda. Pilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
  5. Verifikasi Tanda Tangan Elektronik: Setelah memilih paket layanan, Anda perlu memverifikasi tanda tangan elektronik yang akan digunakan. Ini dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh PLTTE.
  6. Aktivasi Tanda Tangan Elektronik: Setelah verifikasi selesai, PLTTE akan mengaktifkan tanda tangan elektronik Anda. Anda kemudian dapat menggunakannya untuk menandatangani dokumen elektronik dengan aman dan sah.

Perlu diingat bahwa proses mendaftar tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat berbeda-beda tergantung pada PLTTE yang Anda pilih. Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan seksama sebelum memilih layanan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.


Bagaimana melekatkan tanda tangan elektronik dalam rekam medis elektronik?

Melekatkan tanda tangan elektronik dalam rekam medis elektronik dapat membantu memastikan keaslian dan integritas dokumen medis elektronik serta meningkatkan efisiensi pengolahan dokumen. Berikut adalah beberapa langkah untuk melekatkan tanda tangan elektronik dalam rekam medis elektronik:

  1. Pilih Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE): Pilihlah layanan TTE yang terpercaya dan tersertifikasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Indonesia.
  2. Upload Dokumen Medis Elektronik: Upload dokumen rekam medis elektronik yang akan ditandatangani dalam layanan TTE yang dipilih.
  3. Tandatangan Dokumen: Tandatangani dokumen medis elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang telah terdaftar pada layanan TTE. Pastikan untuk memeriksa ulang dokumen medis elektronik untuk memastikan keakuratan informasi sebelum menandatanganinya.
  4. Verifikasi Tanda Tangan Elektronik: Setelah dokumen medis elektronik ditandatangani, TTE akan memverifikasi tanda tangan elektronik dan menyimpannya sebagai bagian dari dokumen medis elektronik.
  5. Simpan Dokumen Medis Elektronik yang Ditandatangani: Setelah dokumen medis elektronik ditandatangani dan diverifikasi oleh TTE, simpan dokumen medis elektronik yang ditandatangani secara aman dan sesuai dengan kebijakan penyimpanan dokumen medis elektronik yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa melekatkan tanda tangan elektronik dalam rekam medis elektronik harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku. Pastikan untuk memilih TTE yang terpercaya dan mengikuti semua persyaratan untuk menjaga keamanan dan keandalan rekam medis elektronik.


Apa perbedaan akses dan hak akses rekam medis elektronik?

Akses rekam medis elektronik dan hak akses rekam medis elektronik adalah dua konsep yang berbeda dalam pengelolaan dokumen medis elektronik. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara akses dan hak akses rekam medis elektronik:

  1. Akses Rekam Medis Elektronik: Akses rekam medis elektronik merujuk pada kemampuan seseorang untuk melihat dokumen medis elektronik tertentu. Akses ini dapat diberikan kepada individu atau organisasi yang membutuhkan informasi medis, seperti pasien, dokter, atau rumah sakit. Akses rekam medis elektronik bisa dibatasi oleh hak akses untuk menjaga privasi pasien.
  2. Hak Akses Rekam Medis Elektronik: Hak akses rekam medis elektronik merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu terhadap dokumen medis elektronik tertentu, seperti mengedit, menambah, atau menghapus data medis. Hak akses biasanya dibatasi oleh peraturan dan prosedur yang berlaku, serta oleh hak akses yang telah ditetapkan oleh administrator sistem.

Perbedaan antara akses dan hak akses rekam medis elektronik dapat disederhanakan dengan analogi kunci dan pintu. Akses rekam medis elektronik seperti membuka pintu untuk melihat apa yang ada di dalam ruangan, sementara hak akses rekam medis elektronik seperti memiliki kunci untuk membuka pintu dan melakukan tindakan di dalam ruangan.

Penting untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik dengan membatasi akses dan hak akses pada orang yang berwenang. Hal ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan data medis serta melindungi privasi pasien.


Apa yang perlu disiapkan di dalam penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan?

Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) memerlukan beberapa persiapan yang perlu dilakukan agar penggunaannya efektif dan efisien. Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam penerapan RME di Fasyankes adalah sebagai berikut:

  1. Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi: Fasyankes perlu memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penggunaan RME, seperti jaringan internet yang cepat, server penyimpanan data yang handal, dan perangkat keras dan lunak yang mendukung penggunaan RME.
  2. Pemilihan Sistem RME: Fasyankes perlu memilih sistem RME yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan regulasi yang berlaku. Sistem RME harus mudah digunakan, aman, dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi kesehatan lainnya.
  3. Pelatihan Pengguna: Semua pengguna RME, termasuk dokter, perawat, dan staf administrasi, perlu dilatih tentang penggunaan sistem RME yang baru. Pelatihan tersebut meliputi pengenalan fungsi, tata cara penggunaan, dan prosedur keamanan informasi yang berlaku.
  4. Penyusunan Prosedur dan Kebijakan: Fasyankes perlu menyusun prosedur dan kebijakan yang jelas dan terstandarisasi mengenai penggunaan RME, seperti prosedur pengambilan data, penyimpanan, pengolahan, dan pengamanan informasi medis yang sensitif.
  5. Implementasi Sistem RME Secara Bertahap: Fasyankes perlu mengimplementasikan sistem RME secara bertahap, dimulai dengan departemen atau unit yang lebih kecil, sebelum kemudian diperluas ke seluruh bagian atau unit di Fasyankes.
  6. Evaluasi dan Pengembangan: Fasyankes perlu melakukan evaluasi terhadap implementasi RME secara berkala dan mengembangkan sistem RME sesuai dengan kebutuhan dan perubahan regulasi yang berlaku.

Dengan melakukan persiapan dan pelaksanaan penerapan RME di Fasyankes dengan baik, diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akurasi pengelolaan informasi medis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.


Bagaimana aspek hukum tanda tangan elektronik untuk informed consent?

Tanda tangan elektronik telah diatur secara hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk untuk informed consent dalam praktik kedokteran. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik dalam informed consent:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: UU ITE mengatur bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran: Permenkes ini mengatur bahwa informed consent dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Jika menggunakan tanda tangan elektronik, maka dokter dan pasien harus memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang ditetapkan.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Peneyelenggaraan Sertifikasi Elektronik: Permenkominfo ini mengatur tentang tata cara sertifikasi tanda tangan elektronik dan memberikan persyaratan teknis dan keamanan yang harus dipenuhi.

Dalam praktiknya, untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam informed consent, dokter dan pasien harus memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya, dokter harus menggunakan sistem tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi dan memastikan bahwa pasien telah memberikan persetujuan secara sukarela dan sadar tanpa paksaan. Dokter juga harus dapat memberikan bukti elektronik yang memadai mengenai persetujuan pasien. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informed consent telah dilakukan dengan sah dan mengikat secara hukum.


Adakah Variabel Data dan Meta Data Standar RME?

Dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik dibutuhkan sistem elektronik yang memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas antara sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya, dan/atau sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih sistem elektronik yang lain; maka sistem elektronik pada rekam medis elektronik harus mengacu pada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;

Sebagai contoh konkret Jenis Kelamin dan NIK adalah standar data RME:


Apakah konsekuensi jika tidak menyelenggarakan RME?

Tidak menyelenggarakan rekam medis elektronik dapat memiliki beberapa konsekuensi, termasuk:

  1. Keterbatasan aksesibilitas: Tanpa rekam medis elektronik, pasien dan penyedia layanan kesehatan harus mengandalkan berkas fisik yang mungkin tidak selalu tersedia secara langsung. Hal ini dapat memperlambat proses perawatan dan membuatnya lebih sulit bagi pasien dan penyedia layanan kesehatan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.
  2. Kurangnya koordinasi perawatan: Rekam medis elektronik memungkinkan informasi pasien untuk dibagi dan diakses oleh berbagai penyedia layanan kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien. Tanpa rekam medis elektronik, koordinasi perawatan dapat menjadi sulit dan informasi pasien dapat hilang atau tidak akurat.
  3. Kesalahan pengobatan: Tanpa rekam medis elektronik, kesalahan pengobatan dapat terjadi lebih mudah. Misalnya, penyedia layanan kesehatan dapat memberikan dosis obat yang salah atau meresepkan obat yang tidak cocok karena tidak memiliki akses ke catatan medis pasien yang lengkap.
  4. Biaya yang lebih tinggi: Proses administrasi yang diperlukan untuk mengelola berkas medis fisik dapat menjadi mahal dan memakan waktu. Dengan rekam medis elektronik, biaya administrasi dapat ditekan dan waktu yang dibutuhkan untuk mengakses informasi medis dapat dikurangi.
  5. Keamanan informasi yang buruk: Rekam medis elektronik memiliki keamanan informasi yang lebih baik dibandingkan berkas medis fisik. Tanpa rekam medis elektronik, informasi pasien mungkin lebih rentan terhadap kebocoran atau akses tidak sah.
  6. Tidak sesuai dengan standar peraturan: Beberapa negara memerlukan penyedia layanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik. Jika tidak menggunakan rekam medis elektronik, penyedia layanan kesehatan dapat melanggar peraturan dan terkena sanksi yang dapat dilihat pada Peraturan Rekam Medis.

Tulisan ini dinukil dan merupakan rangkuman dari berbagai sumber yang kredibel, jika ada hak cipta yang dilanggar maupun tambahan untuk FAQ ini silahkan tulis di komentar.

DISCLAIMER

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s