Jumlah minimal SKP PMIK sebanyak 25 SKP yang terdiri atas minimal 3 unsur utama pada ranah A, B dan C.
hasil kongres x pormiki 2022
Latar Belakang
Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) pada Hasil Kongres Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PORMIKI) ke-10 di Lombok, 17-20 Februari 2022 menyebutkan bahwa “Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres”.
Sementara itu Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART) PORMIKI menyebutkan bahwa kongres “Merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi yang diadakan 5r (tahun) sekali”. Dengan demikian hasil Kongres ini merupakan hasil yang harus ditaati bagi seluruh komponen khususnya anggota PORMIKI itu sendiri.
P2KB Merupakan Kewajiban Anggota
Ditinjau juga pada Pasal 5 ART tentang Kewajiban Anggota antara lain:
- Mengikuti kaderisasi yang dilaksanakan oleh PORMIKI.
- Aktif dalam setiap kegiatan PORMIKI.
- Menjaga nama baik organisasi, baik ke dalam maupun keluar.
- Memegang teguh kerahasiaan organisasi.
- Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Wajib memiliki akun portofolio SKP online yang diupdate secara berkala.
- Aktif mengikuti kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang diadakan oleh PORMIKI.
- Wajib membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam Hasil Kongres ini juga disebutkan pada Bab V tentang Manajemen Anggota PORMIKI disebutkan bahwa kewajiban anggota:
- Mematuhi dan mengamalkan sumpah profesi, kode etik, AD/ART, peraturan dan
keputusan PORMIKI. - Membayar uang iuran setiap tahun serta kewajiban lainnya.
- Mengikuti kegiatan organisasi secara aktif
- Meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan
- Mendukung organisasi dalam memperjuangkan pengembangan profesi
- Meningkatkan rasa kesejawatan sesama anggota PORMIKI
Ranah Hasil Kongres X PORMIKI
Tidak terlepas dari hal-hal tersebut, Kongres ini juga menghasilkan Pedoman P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) yang saat ini juga dapat dilihat pada borang P2KB di Aplikasi CPD Online PORMIKI atau SIPORLIN terkait ranahnya, di antara lain:
A. Pelayanan Keprofesian
B. Pendidikan dan Pelatihan atau Kegiatan Ilmiah
C. Pengabdian Masyarakat
D. Pengembangan Keilmuan
E. Publikasi Ilmiah
Penghargaan Hasil Belajar
Peserta P2KB yang telah berhasil menyelesaikan kegiatan, diberi Sertifikat dengan mencantumkan bobot Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai jenis kegiatan yang diikuti.
Penentuan angka kredit program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
yang dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang diikuti.
Prosentase perhitungan penilaian SKP adalah sebagai berikut:
Ranah | A | B | C | D | E |
---|---|---|---|---|---|
Jumlah SKP Maksimal | 10 | 10 | 5 | 3 | 2 |
Terimakasih atas informasi dan sharenya pak abi ..
SukaSuka