Aneka Ragam Gelar Lulusan RMIK
Mungkin rekan sejawat pernah bertanya seperti berikut ini: Gelar lulusan D3 RMIK ada yang bergelar A.Md.Perkes, A.Md.PK, A.Md.Kes, A.Md.RMIK, A.Md.MIKRM, A.Md.RM, ARM, A.Md.PMIKes, A.Md. atau mungkin yang lain. Lho kok gak kompak?
Gelar ini biasanya didapat dari Perguruan Tinggi yang memiliki jurusan maupun Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Setiap kampus tentunya memiliki otonomi masing-masing dalam hal tata naskah terutama ijazah. Sebuah gelar biasanya sudah tertera pada ijazah dan menjadi hak lulusan untuk menyematkan gelar tersebut pada belakang nama lengkapnya sebagai bukti menempuh studi.
Hanya saja fenomena di atas perlu dijawab dengan sistematis. Sehubungan dengan adanya otonomi tadilah yang menjadikan setiap kampus RMIK menerbitkan gelar, tentunya jika lulusan pendidikan vokasi Diploma Tiga akan bergelar Ahli Madya.
Penulisan Gelar
Lulusan pendidikan vokasi yang bergelar Ahli Madya ditulis ‘huruf A besar’ diikuti ‘tanda titik’ diikuti ‘huruf M besar’ diikuti ‘huruf D kecil’ diikuti ‘tanda titik’ sehingga ditulis A.Md. sesuai aturan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Terapan ditulis ‘huruf S besar’ diikuti ‘tanda titik’ diikuti ‘huruf T besar’ diikuti ‘huruf R kecil’ diikuti ‘tanda titik’ sehingga ditulis S.Tr. diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.
Sehingga untuk penyematan gelar pada nama lengkap akan ditulis sebagai berikut:
- Lulusan D3 ditulis dengan format NamaLengkap(koma)(spasi)A(titik)Md(titik) >> Zainuddin Yahtirom, A.Md.
- Lulusan D4 ditulis dengan format NamaLengkap(koma)(spasi)S(titik)Tr(titik) >> Zainuddin Yahtirom, A.Md.
- Lulusan D3 dan D4 berarti digabung cara penulisannya dipisahkan dengan ‘koma’ lalu ‘spasi’ >> Zainuddin Yahtirom(koma)(spasi)A.Md.(koma)(spasi)S.Tr. >> Zainuddin Yahtirom, A.Md., S.Tr.
- Biasanya lulusan D3 dan D4 yang linear hanya ditulis gelar terakhirnya saja, gelar D3 tidak perlu dicantumkan
Gelar Lulusan RMIK

Pada tanggal 18 Februari 2020 lalu bertempat di Jakarta telah dilakukan rapat koordinasi antara Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (APTIRMIKI) dengan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) yang di dalamnya menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang penamaan program studi dan gelar lulusan sebagai berikut:Pada tanggal 18 Februari 2020 lalu bertempat di Jakarta telah dilakukan rapat koordinasi antara Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (APTIRMIKI) dengan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) yang di dalamnya menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang penamaan program studi dan gelar lulusan sebagai berikut:
Nama Program Studi (Prodi)
- Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (untuk Prodi D3)
- Manajemen Informasi Kesehatan (untuk Prodi D4)
Gelar Program Studi
- A.Md.RMIK (untuk gelar D3)
- S.Tr.RMIK (untuk gelar D4)
Pencantuman Gelar RMIK
Gelar RMIK ini dapat digunakan apabila ingin disesuaikan. Jikapun tidak diubah tidak menjadi masalah dikarenakan sudah tertera dalam ijazahnya terutama yang bagi lulusan sebelum Berita Acara ini terbit, karena pada dasarnya gelar ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya bagi lulusan terkini untuk keseragaman.Gelar RMIK ini dapat digunakan apabila ingin disesuaikan. Jikapun tidak diubah tidak menjadi masalah dikarenakan sudah tertera dalam ijazahnya terutama yang bagi lulusan sebelum Berita Acara ini terbit, karena pada dasarnya gelar ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya bagi lulusan terkini untuk keseragaman.