1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Manfaat
    1. Tujuan Umum
    2. Tujuan Khusus
  3. Dasar Hukum
  4. Definisi Operasional
  5. Sasaran
  6. Bentuk Kegiatan
    1. Pembelajaran
    2. Keprofesian
    3. Pengabdian Masyarakat
    4. Publikasi Ilmiah
    5. Pengembangan Ilmu dan Teknologi
  7. Penyelenggara Kegiatan
  8. Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
  9. Hasil Penghitungan SKP
  10. Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
  11. Penutup

Latar Belakang

Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan  nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang –  Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;  mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut menciptakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah  satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang  optimal adalah Tenaga kesehatan, Tenaga Kesehatan memiliki peranan  penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang  maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk  meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat  sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang  merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang  produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur  kesejahteraan umum.  

Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki  Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan oleh konsil masing-masing  tenaga kesehatan setelah memenuhi persyaratan. STR berlaku selama 5  (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.  Salah satu persyaratan untuk registrasi ulang adalah mengabdikan diri  sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya dan memenuhi  kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau  kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 36  Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga  Kesehatan, pada BAB VII Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa Tenaga  kesehatan dapat membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk  meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan  keterampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan. Peranan  organisasi profesi menjadi sangat penting dalam rangka mengawasi  kompetensi tenaga kesehatan yang menjadi anggota organisasi  profesinya yaitu dengan penetapan pemenuhan kecukupan dalam  kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah  lainnya selama 5 tahun.  

Peranan Organisasi profesi disamping membina dan mengawasi  kompetensi anggotanya juga mempunyai peran strategis dalam  mendukung pelaksanaan sertifikasi dan registrasi di tenaga kesehatan,  hal tersebut berkaitan dengan pendataan anggota profesi, ketersediaan  standar kompetensi/ standar profesi serta infrastruktur profesi yang  lainnya.  

Organisasi Profesi (OP) berkewajiban menetapkan pemenuhan  dan kecukupan satuan kredit profesi serta memfasilitasi anggota  organisasi profesinya untuk mencapai pemenuhan satuan kredit profesi  Perolehan nilai SKP ini nantinya agar sangat bermanfaat bilamana tenaga  kesehatan yang bersangkutan akan melakukan Registrasi Ulang untuk  memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) baru dan selanjutnya  digunakan untuk memperpnjang surat ijin praktiknya.  

Program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan  atau program continuing professional development (CPD) merupakan  upaya pembinaan bersistem bagi profesional tenaga kesehatan, yang  bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta  mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya  dengan baik. Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota Organisasi.

Profesi Tenaga Kesehatan yang tergabung dalam MTKI, sebagai bagian  dari mekanisme pemberian kewenangan dan izin praktek.  Organisasi Profesi bertugas untuk memfasilitasi anggotanya dalam  memperoleh SKP agar masing-masing anggotanya dapat memenuhi  kecukupan SKP sehingga dapat digunakan untuk registrasi ulang (re registrasi). Kecukupan SKP tersebut didapatkan dari kegiatan-kegiatan  Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang  meliputi pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi  ilmiah, ataupun pengembangan IPTEK yang difasilitasi oleh masing masing Organisasi Profesi.  

Dalam menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), masing-masing Organisasi Profesi  perlu memiliki Pedoman P2KB yang dibuat berdasarkan Pedoman Umum  P2KB yang disahkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Untuk itu  diperlukan sebuah Pedoman Umum yang akan digunakan sebagai  panduan dalam menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). 

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s