- Latar Belakang
- Tujuan dan Manfaat
- Dasar Hukum
- Definisi Operasional
- Sasaran
- Bentuk Kegiatan
- Penyelenggara Kegiatan
- Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Hasil Penghitungan SKP
- Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
- Penutup

Latar Belakang
Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang optimal adalah Tenaga kesehatan, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan setelah memenuhi persyaratan. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan untuk registrasi ulang adalah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya dan memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada BAB VII Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa Tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan. Peranan organisasi profesi menjadi sangat penting dalam rangka mengawasi kompetensi tenaga kesehatan yang menjadi anggota organisasi profesinya yaitu dengan penetapan pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya selama 5 tahun.
Peranan Organisasi profesi disamping membina dan mengawasi kompetensi anggotanya juga mempunyai peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi dan registrasi di tenaga kesehatan, hal tersebut berkaitan dengan pendataan anggota profesi, ketersediaan standar kompetensi/ standar profesi serta infrastruktur profesi yang lainnya.
Organisasi Profesi (OP) berkewajiban menetapkan pemenuhan dan kecukupan satuan kredit profesi serta memfasilitasi anggota organisasi profesinya untuk mencapai pemenuhan satuan kredit profesi Perolehan nilai SKP ini nantinya agar sangat bermanfaat bilamana tenaga kesehatan yang bersangkutan akan melakukan Registrasi Ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) baru dan selanjutnya digunakan untuk memperpnjang surat ijin praktiknya.
Program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan atau program continuing professional development (CPD) merupakan upaya pembinaan bersistem bagi profesional tenaga kesehatan, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota Organisasi.
Profesi Tenaga Kesehatan yang tergabung dalam MTKI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kewenangan dan izin praktek. Organisasi Profesi bertugas untuk memfasilitasi anggotanya dalam memperoleh SKP agar masing-masing anggotanya dapat memenuhi kecukupan SKP sehingga dapat digunakan untuk registrasi ulang (re registrasi). Kecukupan SKP tersebut didapatkan dari kegiatan-kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang meliputi pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, ataupun pengembangan IPTEK yang difasilitasi oleh masing masing Organisasi Profesi.
Dalam menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), masing-masing Organisasi Profesi perlu memiliki Pedoman P2KB yang dibuat berdasarkan Pedoman Umum P2KB yang disahkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Untuk itu diperlukan sebuah Pedoman Umum yang akan digunakan sebagai panduan dalam menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).
You replied to this comment.
SukaSuka
Silahkan kunjungi di sini kak https://wp.me/p9VAcF-Gu
SukaSuka