Konten ini merupakan simulasi dari Tanda Tangan Elektronik yang diimplementasikan pada Surat Tugas di PORMIKI Jawa Barat. Sekedar sharing bahwa saya yang menjabat sebagai Ketua Organisasi tersebut, saat era pandemi sulit untuk melakukan pertemuan dengan Sekretaris Organisasi hanya untuk menandatangani surat. Untuk itu untuk keberlangsungan di organisasi, kami putuskan menggunalan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi (menggunakan aplikasi PrivyID yang sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik). Silahkan cari tahu informasi tentang tanda tangan digital, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik hingga verifikasi dokumen elektronik dapat melihat informasi lebih lanjut di situs web tte.kominfo.go.id.

Tanda tangan digital memiliki payung hukum yang kuat dan diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 11/2008 alias UU ITE, yang menjadikan tanda tangan digital sah di Indonesia. Tanda tangan elektronik di Indonesia pula dilegalkan pada tahun 2008. Setelah itu, pada tahun 2019 diterbitkan kembali peraturan pemerintah untuk mendeteksi validitas dan mengakui keabsahan tanda tangan elektronik.


Perlu diketahui kalau Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Identitas

Data pembuatan TTE terkait hanya kepada Penanda Tangan. Data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan.

  • Integritas

Segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui. Segala perubahan terhadap informasi Elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui.

  • Nirsangkal

Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya. Terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.


Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP diatur bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen atau surat yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokumen itu benar asli dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.

Dengan tanda tangan digital, dokumen elektronik menjadi lebih aman dari segala bentuk ancaman tindakan pemalsuan, karena dokumen yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Digital dapat diverifikasi keasliannya dengan mudah.

Lalu bagaimana penerapannya di Rekam Medis Elektronik? Silahkan saksikan videonya dan berikan komentar untuk kita dapat sharing 🙏😊

Tinggalkan komentar