Sidang Komisi B pada Kongres ke IX PORMIKI di Medan 19-20 Februari 2018 menghasilkan Standar Etik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) Sebagai Koder
PORMIKI
STANDAR ETIK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
SEBAGAI KODER
MUKADIMAH
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan aspek penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, pengembangan sistem dan penerapannya didukung oleh tenaga profesi yang berkualitas. Karena Rekam Medis dan Informasi Kesehatan menyangkut kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, maka Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merasa perlu untuk merumuskan pedoman sikap dan perilaku profesi.
Pedoman sikap dan perilaku Clinical Coder ini dirumuskan sebagai acuan dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai etik dan hukum. Maka berdasarkan pemikiran di atas, Kongres IX PORMIKI menyepakati Standar Etik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang bekerja sebagai Clinical Coder sebagai berikut: