Pasal 17 

(1) Pengisian informasi klinis oleh Tenaga Kesehatan  pemberi pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan yang memiliki lebih dari satu jenis Tenaga  Kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, harus  dilakukan secara terintegrasi. 

(2) Pengisian informasi klinis secara terintegrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan  pengisian Rekam Medis Elektronik dalam satu dokumen  yang meliputi beberapa catatan/informasi kesehatan  Pasien dari Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan  kesehatan, dan waktu pemberian pelayanan kesehatan  secara berurutan. 

(3) Selain pengisian informasi klinis secara terintegrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan  pemberi pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan  Kesehatan tingkat pertama dapat melakukan pengisian  informasi klinis dalam data keluarga (family folder) dengan tetap mempertimbangkan privasi masing-masing  anggota keluarga.  


Paragraf 5 
Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik  

Pasal 18 

(1) Pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d  terdiri atas: 

a. pengkodean;  
b. pelaporan; dan 
c. penganalisisan. 

(2) Pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemberian kode klasifikasi klinis  sesuai dengan klasifikasi internasional penyakit dan  tindakan medis yang terbaru/International Statistical  Classification of Disease and Related Health Problems,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 

a. pelaporan internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan;  dan 
b. pelaporan eksternal dari Fasilitas Pelayanan  Kesehatan kepada dinas kesehatan, Kementerian  Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait. 

(4) Penganalisisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c dilakukan terhadap data Rekam Medis Elektronik secara kuantitatif dan kualitatif.

(5) Selain pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan  Kesehatan yang dengan alasan tertentu tidak dapat  menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik harus  melakukan pengindeksan. 

(6) Pengindeksan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  merupakan kegiatan pengelompokan data paling sedikit  berupa indeks: 

a. nama Pasien; 
b. alamat; 
c. jenis penyakit; 
d. tindakan/operasi; dan 
e. kematian. 

4 komentar

  1. terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s