Bagian Kedua
Kegiatan 

Paragraf 1 
Umum 

Pasal 13 

(1) Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas: 

a. registrasi Pasien; 
b. pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
c. pengisian informasi klinis; 
d. pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
e. penginputan data untuk klaim pembiayaan;
f. penyimpanan Rekam Medis Elektronik; 
g. penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
h. transfer isi Rekam Medis Elektronik. 

(2) Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,  dan huruf d sampai dengan huruf h dilakukan oleh  tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain. 

(3) Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan  oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. 

(4) Dalam hal terdapat keterbatasan tenaga Perekam Medis  dan Informasi Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang mendapatkan  pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik. 

(5) Dalam hal Rekam Medis Elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau  tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan lain, kegiatan  penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dokter  dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.

4 komentar

  1. terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s