- Latar Belakang
- Tujuan dan Manfaat
- Dasar Hukum
- Definisi Operasional
- Sasaran
- Bentuk Kegiatan
- Penyelenggara Kegiatan
- Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Hasil Penghitungan SKP
- Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
- Penutup
Hasil Penghitungan SKP
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan dicatat secara khusus dan rutin serta diperhitungkan kecukupannya sebagai syarat perpanjangan STR yang dimilikinya dan harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya STR.
Terdapat 2 kemungkinan dalam perolehan nilai SKP:
- Bilamana jumlah SKP nya sudah mencukupi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi, maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Rekomendasi Kecukupan SKP yang ditandatangani oleh Pimpinan OP yang berwenang.
- Bilamana perolehan nilai SKP belum mencukupi sesuai persyaratan perpanjangan STR, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti Evaluasi Kemampuan atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi bersama dengan KTKI untuk menambah angka SKP-nya, yaitu:
- Penugasan yang diberikan oleh DPP OP, baik dalam bentuk karya tulis atau Laporan kerja/study kasus atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
- Evaluasi Kemampuan, dalam bentuk kegiatan seperti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi untuk menilai dan mengevaluasi kemampuan dalam melaksanakan kegiatan keprofesiannya.
Bagi mereka yang selama ini bekerja di luar bidang keprofesiannya, diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh OP/LSP terkait sesuai dengan peraturan Organisasi Profesi.
You replied to this comment.
SukaSuka
Silahkan kunjungi di sini kak https://wp.me/p9VAcF-Gu
SukaSuka