1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Manfaat
    1. Tujuan Umum
    2. Tujuan Khusus
  3. Dasar Hukum
  4. Definisi Operasional
  5. Sasaran
  6. Bentuk Kegiatan
    1. Pembelajaran
    2. Keprofesian
    3. Pengabdian Masyarakat
    4. Publikasi Ilmiah
    5. Pengembangan Ilmu dan Teknologi
  7. Penyelenggara Kegiatan
  8. Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
  9. Hasil Penghitungan SKP
  10. Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
  11. Penutup

Hasil Penghitungan SKP

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan dicatat secara khusus dan rutin serta diperhitungkan kecukupannya sebagai syarat perpanjangan STR yang dimilikinya dan harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya STR.
Terdapat 2 kemungkinan dalam perolehan nilai SKP:

  • Bilamana jumlah SKP nya sudah mencukupi sesuai ketentuan yang  ditetapkan oleh Organisasi Profesi, maka kepada yang bersangkutan  diberikan Surat Rekomendasi Kecukupan SKP yang ditandatangani  oleh Pimpinan OP yang berwenang.  
  • Bilamana perolehan nilai SKP belum mencukupi sesuai persyaratan  perpanjangan STR, maka kepada yang bersangkutan dapat  mengikuti Evaluasi Kemampuan atau kegiatan lain yang  diselenggarakan oleh Organisasi Profesi bersama dengan KTKI  untuk menambah angka SKP-nya, yaitu:  
    • Penugasan yang diberikan oleh DPP OP, baik dalam bentuk  karya tulis atau Laporan kerja/study kasus atau kegiatan lain  yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.  
    • Evaluasi Kemampuan, dalam bentuk kegiatan seperti Uji  Kompetensi yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi untuk  menilai dan mengevaluasi kemampuan dalam melaksanakan  kegiatan keprofesiannya. 

Bagi mereka yang selama ini bekerja di luar bidang keprofesiannya,  diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh  OP/LSP terkait sesuai dengan peraturan Organisasi Profesi. 

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s