- Latar Belakang
- Tujuan dan Manfaat
- Dasar Hukum
- Definisi Operasional
- Sasaran
- Bentuk Kegiatan
- Penyelenggara Kegiatan
- Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Hasil Penghitungan SKP
- Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
- Penutup
Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
Besaran nilai SKP yang telah disepakati oleh Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan adalah 25 SKP, sedangkan beberapa OP Nakes yang lain menetapkan besaran berbeda. Dalam kegiatan P2KB, Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan berkewajiban menetapkan:
- Ranah P2KB yang wajib dan yang dapat ditoleransi atau pilihan dalam pemenuhan nilai SKP.
- Besaran proporsi setiap ranah P2KB.
- Besaran angka SKP setiap kegiatan P2KB.
Penetapan ranah kegiatan P2KB, OP dapat menetapkan ranah mana sebagai ranah wajib dijalankan, namun dapat juga menetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Seluruh kegiatan P2KB tersebut harus diikuti secara rutin dan berkesinambungan selama yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian akan mudah dipantau kegiatan-kegiatan mana yang memerlukan perhatian lebih untuk mencapai kecukupan nilai SKP yang akan dipergunkan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan STR.
You replied to this comment.
SukaSuka
Silahkan kunjungi di sini kak https://wp.me/p9VAcF-Gu
SukaSuka