1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Manfaat
    1. Tujuan Umum
    2. Tujuan Khusus
  3. Dasar Hukum
  4. Definisi Operasional
  5. Sasaran
  6. Bentuk Kegiatan
    1. Pembelajaran
    2. Keprofesian
    3. Pengabdian Masyarakat
    4. Publikasi Ilmiah
    5. Pengembangan Ilmu dan Teknologi
  7. Penyelenggara Kegiatan
  8. Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
  9. Hasil Penghitungan SKP
  10. Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
  11. Penutup

Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)

Besaran nilai SKP yang telah disepakati oleh Organisasi Profesi Tenaga  Kesehatan adalah 25 SKP, sedangkan beberapa OP Nakes yang lain  menetapkan besaran berbeda. Dalam kegiatan P2KB, Organisasi  Profesi Tenaga Kesehatan berkewajiban menetapkan:

  • Ranah P2KB yang wajib dan yang dapat ditoleransi atau pilihan  dalam pemenuhan nilai SKP.  
  • Besaran proporsi setiap ranah P2KB.  
  • Besaran angka SKP setiap kegiatan P2KB.  

Penetapan ranah kegiatan P2KB, OP dapat menetapkan ranah  mana sebagai ranah wajib dijalankan, namun dapat juga menetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Seluruh kegiatan P2KB tersebut harus diikuti secara rutin dan  berkesinambungan selama yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga  kesehatan. Dengan demikian akan mudah dipantau kegiatan-kegiatan  mana yang memerlukan perhatian lebih untuk mencapai kecukupan  nilai SKP yang akan dipergunkan untuk memenuhi persyaratan  perpanjangan STR. 

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s