1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Manfaat
    1. Tujuan Umum
    2. Tujuan Khusus
  3. Dasar Hukum
  4. Definisi Operasional
  5. Sasaran
  6. Bentuk Kegiatan
    1. Pembelajaran
    2. Keprofesian
    3. Pengabdian Masyarakat
    4. Publikasi Ilmiah
    5. Pengembangan Ilmu dan Teknologi
  7. Penyelenggara Kegiatan
  8. Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
  9. Hasil Penghitungan SKP
  10. Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
  11. Penutup

Penyelenggara Kegiatan

Nilai SKP minimal yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat  perpanjangan STR merupakan bentuk pengakuan kompetensi sebagai  tenaga kesehatan dan untuk dapat memenuhi angka minimal perolehan  SKP, tenaga kesehatan wajib mengikuti kegiatan P2KB. Kegiatan P2KB  diselenggarakan oleh: 

  • Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan
    Kegiatan P2KB dapat diselenggarakan oleh organisasi Profesi   yang bersangkutan.  
  • Pemangku kepentingan terkait (Kementerian/ Lembaga   Pendidikan/Fasyankes/ Pemprov/ Pemkab/ Pemkot/   Organisasi Kemasyarakatan) 
    Kegiatan P2KB juga dapat diselenggarakan oleh lembaga  kementerian atau Lembaga pendidikan atau Fasilitas Pelayanan  Kesehatan atau lembaga pemerintah lainnya sepanjang materi  kegiatannya terkait dengan bidang profesi atau dibutuhkan oleh  peserta. Disarankan pihak penyelenggara memberitahu  Organisasi Profesi terkait sebelum kegiatan dilaksanakan agar  nilai SKP yang diperoleh peserta dapat diakui oleh OP nya. 
  • Gabungan beberapa Organisasi Profesi tenaga kesehatan  yang serumpun/sejenis
    Kegiatan P2KB dapat dilakukan bersama-sama yang merupakan  gabungan dari beberapa organisasi profesi serumpun. Kegiatan ini  sejak awal harus sudah dikomunikasikan antar OP penyelenggara  agar ada pengakuan terhadap nilai SKP yang diperoleh peserta.  Sebagai contoh:  
    • Kegiatan P2KB keterapian fisik dapat diikuti dan  diselenggarakan oleh fisioterapis, okupasi terapis, terapis  wicara, dan akupunktur.
    • Kegiatan P2KB tentang Gizi, dapat diselenggarakan bersama  antara nutrisonis dengan dietisien
  • Lintas Profesi atau Kolaborasi antar Organisasi Profesi
    Penyelenggaraan kegiatan P2KB dapat dilakukan oleh beberapa OP yang memiliki materi bidang keilmuan yang sama atau hampir sama dan dengan demikian besaran perolehan nilai SKP nya bisa  diatur bersama. Sebagai Contoh: OP Nakes HAKLI, PAEI,  Persagi, PPPKMI, IOTI, dll menyelenggarakan kegiatan P2KB bersama dengan materi Manajemen kesehatan pada penanggulangan bencana. (penilaian SKP diserahkan kepada  masing-masing OP). 

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s