- Latar Belakang
- Tujuan dan Manfaat
- Dasar Hukum
- Definisi Operasional
- Sasaran
- Bentuk Kegiatan
- Penyelenggara Kegiatan
- Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Hasil Penghitungan SKP
- Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
- Penutup
Bentuk Kegiatan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi tenaga kesehatan merupakan upaya untuk pengembangan keprofesian bagi anggota Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan tenaga kesehatan untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang Tenaga Kesehatan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Tujuan P2KB Tenaga Kesehatan adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi masing-masing profesi tenaga kesehatan.
P2KB merupakan jalur Non-formal sebagai bentuk pemeliharaan, peningkatan, dan pemutahiran kompetensi yang pelaksanaannya diatur dan disusun oleh organisasi profesi dan tidak berakibat pada penambahan kewenangan. Program P2KB disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jenis tenaga kesehatan, dilaksanakan secara berkesinambungan dan materi pembelajarannya mengandung unsur praktek dan teori yang terpadu. Materi P2KB ditetapkan oleh masing
masing Organisasi Profesi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi anggota untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Bukti kepesertaan seseorang dalam partisipasi pada program P2KB dinyatakan dalam bentuk sertifikat yang berisi jumlah satuan kredit profesi (SKP). Besaran SKP yang diberikan pada peserta ditentukan oleh kebijakan masing-masing organisasi profesi. Kegiatan P2KB, secara umum meliputi 5 Ranah yaitu:
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran mencakup keikutsertaan sesuai atau terkait dengan bidang profesinya dalam seminar, workshop, kursus, pelatihan/penataran, bimbingan teknis, sosialisasi, membaca artikel di jurnal terakreditasi, dan lain-lain.
- Seminar merupakan pertemuan Ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait pengetahuan bidang keprofesian, yang diberikan oleh pakar/praktisi mengenai suatu permasalahan di aktual yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan keprofesian.
- Workshop/Lokakarya merupakan forum ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja atau ketrampilan profesinya. Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan ketrampilan yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan keprofesian dengan melatih ketrampilan atau penugasan kepada peserta untk menghasilkan ketrampilan tertentu selama kegitan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam bentuk standar prosedur/SOP.
- Kursus merupakan kegiatan pembelajaran terkait suatu pengetahuan atau keterampilan dalam waktu yang relative singkat dan biasanya diberikan oleh lembaga nonformal.
- Pelatihan/penataran merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter tenaga kesehatan dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
- Bimbingan Teknis sebagai bentuk kegiatan pembelajaran dalam rangka memberikan bimbingan atau bantuan untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat khusus dan teknis keprofesian. Bentuknya dapat berupa coaching, mentoring atau pendampingan.
- Sosialisasi merupakan kegiatan untuk memasyarakatkan suatu pengetahuan dan/atau bidang keprofesian agar lebih dikenal, dipahami, dihayati oleh tenaga kesehatan.
Dalam proses pembelajaran, diantaranya:
- Sebagai peserta pembelajaran
- Sebagai pemberi pembelajaran (dosen, narasumber, instruktur) Metode pembelajaran yang dapat digunakan antara lain:
- Tatap muka. Antara lain melalui seminar, symposium, lokakarya/workshop, dlL
- Tempat praktik keprofesian di tempat kerja atau pelayanan kesehatan.
- Webinar (seminar berbasis WEB)
- E – Learning, pembelajaran melalui media elektronik
- Kegiatan sebagai pembicara atau moderator pada seminar/ workshop/ pelatihan/ mengajar atau terlibat aktif dalam audit medik atau instruktur/tutor klinis atau asesor kompetensi dll.
- Metode pembelajaran lainnya.
Bukti telah mengikuti kegiatan pembelajaran dapat diterbitkan oleh Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, dapat berupa:
- Sertifikat kepesertaan
- Sertifikat kompetensi
- Penghargaan lain dalam bentuk sertifikat sebagai narasumber, moderator, keynote speech, international event
- Portofolio terkait dengan kegiatan keprofesian
Keprofesian
Kegiatan keprofesian dapat merupakan kegiatan praktik/pelayana yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien/klien dan masyarakat.
Bukti berupa :
- Surat Izin Praktik (SIP)/Surat Penugasan/SK/Sertifikat Kompetensi
- Catatan uraian kegiatan keprofesian (logbook).
Pengabdian Masyarakat
Kegiatan pengabdian masyarakat ini berhubungan dengan aktifitas anggota profesi tenaga kesehatan dalam bentuk sebagai pengurus organisasi profesinya, bakti sosial, pemberi bantuan sosial, penyuluhan kepada masyarakat, aktif dalam pokja tertentu di masyarakat, sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, dll. Bukti berupa :
- SK pengurus organisasi profesi, atau
- Surat penugasan dari instansi pelayanan masyarakat, atau
- Surat penunjukkan dari pengurus organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, atau
- Surat penugasan dari institusi pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, atau
- Berita acara dan dokumentasi.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan kegiatan sebagai penulis/kontributor/editor sesuai bidang profesinya dan hasilnya dalam bentuk buku-buku atau naskah ilmiah (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang keprofesiannya (dgn ISBN), penulis dalam jurnal ilmiah, penulis tinjuan pustaka yang dipublikasi di jurnal ilmiah dan lainnya. Bukti berupa : Fotocopy halaman depan, abstrak, dan daftar isi atau artikel yang menyebutkan nama yang bersangkutan.
Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Kegiatan pengembangan ilmu dan teknologi merupakan kegiatan yang terkait dengan bidang profesinya dalam bentuk penelitian, pengembangan teknologi tepat guna, dan lainnya.
Bukti berupa :
- TOR/Proposal, atau
- Ringkasan hasil pengembangan ilmu dan teknologi, atau
- Modul
You replied to this comment.
SukaSuka
Silahkan kunjungi di sini kak https://wp.me/p9VAcF-Gu
SukaSuka