- Latar Belakang
- Tujuan dan Manfaat
- Dasar Hukum
- Definisi Operasional
- Sasaran
- Bentuk Kegiatan
- Penyelenggara Kegiatan
- Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Hasil Penghitungan SKP
- Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
- Penutup
Definisi Operasional
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
- Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
- Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
- Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
- Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
- Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. h. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya pembinaan bersistem bagi profesional tenaga kesehatan, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik.
- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
- Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah Satuan nilai/angka capaian dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
- Surat Keterangan Kecukupan SKP adalah Surat Keterangan rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi yang menyatakan telah memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya yang digunakan untuk perpanjangan STR atau Registrasi Ulang.
- Registrasi Ulang (Re-registrasi) adalah proses memperbaharui atau perpanjangan STR yang sudah habis masa berlakunya, naik level, atau alih profesi.
You replied to this comment.
SukaSuka
Silahkan kunjungi di sini kak https://wp.me/p9VAcF-Gu
SukaSuka