1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Manfaat
    1. Tujuan Umum
    2. Tujuan Khusus
  3. Dasar Hukum
  4. Definisi Operasional
  5. Sasaran
  6. Bentuk Kegiatan
    1. Pembelajaran
    2. Keprofesian
    3. Pengabdian Masyarakat
    4. Publikasi Ilmiah
    5. Pengembangan Ilmu dan Teknologi
  7. Penyelenggara Kegiatan
  8. Pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP)
  9. Hasil Penghitungan SKP
  10. Rekomendasi Kecukupan Nilai SKP
  11. Penutup

Definisi Operasional

  1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri  dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau  keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya  kesehatan.  
  2. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang  melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil  masing-masing tenaga kesehatan.  
  3. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga  kesehatan yang seprofesi.  
  4. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa  pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus  dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan  kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang  dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.  
  5. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga  Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap  profesional untuk dapat menjalankan praktik.  
  6. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap  Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di  seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.  
  7. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan  praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.  h. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau  Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya  pembinaan bersistem bagi profesional tenaga kesehatan, yang  bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta  mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan  profesinya dengan baik.  
  8. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan  yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai  pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.  
  9. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti  tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing Tenaga  Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.  
  10. Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah Satuan nilai/angka capaian  dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau  kegiatan ilmiah lainnya.  
  11. Surat Keterangan Kecukupan SKP adalah Surat Keterangan  rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi yang  menyatakan telah memenuhi kecukupan dalam kegiatan  pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya  yang digunakan untuk perpanjangan STR atau Registrasi Ulang.  
  12. Registrasi Ulang (Re-registrasi) adalah proses memperbaharui atau  perpanjangan STR yang sudah habis masa berlakunya, naik level, atau alih profesi. 

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s