Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada BAB VII disebutkan bahwa Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan dan setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi serta pembentukannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan. Kolegium tersebut merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi serta bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu fungsi adanya Organisasi Profesi adalah membuat Standar Profesi yang merupakan batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri.

Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi sedangkan Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. Apa saja Organisasi Profesi dimaksud terutama yang ada di Indonesia. Berikut adalah daftarnya:

NAMA ORGANISASI PROFESIPERIODE PENGURUS (TAHUN)AKRONIM
(+link Web)
Aliansi Fisikawan Medik Indonesia4AFISMI
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia 3HAKLI
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat 3IAKMI
Ikatan Bidan Indonesia 5IBI
Ikatan Dokter Indonesia3IDI
Ikatan Elektromedis Indonesia 5IKATEMI
Ikatan Fisioterapi Indonesia 5IFI
Ikatan Okupasi Terapis Indonesia 4IOTI
Ikatan Ortotis dan Prostetis Indonesia N/AIOPI
Ikatan Penata Anastesi Indonesia5IPAI
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia4IPK
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia5IROPIN
Ikatan Terapis  Wicara Indonesia 5IKATWI
Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia5PAKKI
Perhimpunan Akupunktur Terapis Indonesia N/AHAKTI
Perhimpunan Audiologis Indonesia5PERAUDI
Perhimpunan Epidemiologi Indonesia4PAEI
Perhimpunan Profesional Perekam Medis & Informasi Kesehatan Indonesia 5PORMIKI
Perhimpunan Radiografer Indonesia 4PARI
Perhimpunan Teknisi Kardiovaskuler Indonesia N/APATKI
Perkumpulan Entomologi Kesehatan IndonesiaN/APEKI
Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental IndonesiaN/APPTII
Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Komplementer IndonesiaN/APPKESTRASKI
Perkumpulan Promotor dan pendidik kesehatan masyarakat Indonesia 4PPPKMI
Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia5PTPDI
Persatuan Ahli Gizi Indonesia 5PERSAGI
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia 3PATELKI
Persatuan Dokter Gigi Indonesia3PDGI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia 5PPNI
Persatuan Teknisi Gigi Indonesia4PTGI
Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia 3PTGMI

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s