Setelah bergulirnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/Menkes/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK), maka keputusan ini menggantikan Kepmenkes yang lama Nomor 377 tahun 2007.