Setelah bergulirnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/Menkes/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK), maka keputusan ini menggantikan Kepmenkes yang lama Nomor 377 tahun 2007.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s