SKP
Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah nilai yang diperoleh apabila peserta melaksanakan pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan (P2KB) yang diselenggarakan profesi atau lembaga lain yang bekerjasama dengan PORMIKI dalam bentuk pengetahuan atau dan keterampilan.
P2KB / CPD
Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) bagi PMIK adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai PMIK, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Siapa PMIK ?
Berikut beberapa uraian mengenai siapa PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan):
- Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan InformasiKesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (Permenkes No. 55 tahun 2013)
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes No. 24 tahun 2022)
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang selanjutnya disebut PMIK adalah seorang yang telah lulus Pendidikan RMIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmenkes No. 312 th 2020)
- Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan. (Permenpan RB No. 30 tahun 2013)
- PMIK (istilah Internasional: Medical Records and Health Information Technicians) menyusun, memproses, dan memelihara catatan medis pasien di klinik rumah sakit dan lembaga perawatan kesehatan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan medis, hukum, persyaratan etika dan administrasi penyampaian layanan kesehatan. (ILO – International Labour Organization)
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis: Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknik Kardiovaskuler, Teknisi Pelayanan Darah, Refraksionis optisien/Optometris, Teknisi Gigi, Penata Anestesi, Terapis Gigi dan Mulut, dan Audiologis. (UU No. 36 tahun 2014)
Dari Mana Saja Saya Mendapatkan SKP?
Dari pengertian SKP sebagaimana telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa SKP diperoleh dari ranah P2KB atau CPD yang antara lain:
- Pelayanan Keprofesian
- Pendidikan dan Pelatihan atau Kegiatan Ilmiah
- Pengabdian Masyarakat
- Pengembangan Keilmuan
- Publikasi Ilmiah
Apa Saja Rincian Kegiatan Dari Ranah P2KB/CPD Yang Mendapatkan Angka Kredit?
No. | Nama Kegiatan | Ranah |
---|---|---|
1. | kerja pelayanan professional | A. Pelayanan Keprofesian |
2. | Membimbing Mahasiswa PKL | A. Pelayanan Keprofesian |
3. | Pengalaman kerja sebagai profesi selama 1 tahun | A. Pelayanan Keprofesian |
4. | Pengalaman kerja sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan di Institusi Pendidikan selama 1 tahun | A. Pelayanan Keprofesian |
5. | Pengalaman sebagai pengelola pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (Kepala Instalasi dan Koordinator) 1 tahun | A. Pelayanan Keprofesian |
6. | Berpartisipasi dalam kegiatan musda/muscab | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
7. | Berpartisipasi dalam kegiatan pendikan dan pelatihan | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
8. | Berpartisipasi dalam kegiatan rakerda/rakercab | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
9. | Berpartisipasi dalam kegiatan rakernas dan kongres | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
10. | Berpartisipasi dalam kegiatan seminar/ workshop/ lokakarya/ diskusi panel | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
11. | Mengikuti Evaluasi Kemampuan Tenaga Kesehatan | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
12. | Mengikuti Kegiatan E-Learning | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
13. | Narasumber/pemateri, Moderator | B. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah |
14. | Bakti Sosial sesuai dengan profesi PMIK | C. Pengabdian Masyarakat |
15. | Kepanitian kegiatan pengabdian kepada masyarakat | C. Pengabdian Masyarakat |
16. | Pengurus PORMIKI /IFHIMA | C. Pengabdian Masyarakat |
17. | Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji | C. Pengabdian Masyarakat |
18. | Relawan bencana alam | C. Pengabdian Masyarakat |
19. | Mendapartkan Penghargaan | D. Pengembangan Keilmuan |
20. | Mengajar pada Institusi Pendidikan RMIK | D. Pengembangan Keilmuan |
21. | Menjadi asesor kompetensi PMIK | D. Pengembangan Keilmuan |
22. | Penelitian bidang RMIK yang telah dipublikasikan pada media ber-ISSN | D. Pengembangan Keilmuan |
23. | Publikasi Ilmiah | D. Pengembangan Keilmuan |
24. | Bencmarking Luar Negeri | E. Publikasi Ilmiah |
25. | Bimbingan mahasiswa (Laporan tugas akhir, Skripsi dan Disertasi) | E. Publikasi Ilmiah |
26. | Menulis Karya Tulis Ilmiah dipublikasikan | E. Publikasi Ilmiah |
Kesimpulan
Ternyata memperoleh angka kredit bagi Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan berupa SKP tidak sebatas hanya dalam kegiatan Seminar atau Pelatihan saja, banyak satuan kredit yang bisa didapat dari P2KB. Untuk lebih memahami mengenai syarat perolehan SKP, lebih baik mengikuti kegiatan PORMIKI berupa Seminar maupun Workshop yang bertemakan CPD Online PORMIKI. Karena saat ini untuk merekam jejak perolehan SKP dari P2KB/CPD sudah berbasis online terutama dipergunakan untuk PMIK yang sudah memiliki
STR (Surat Tanda Registrasi) dan akan melakukan perpanjangan STR (lihat juga: Mekanisme STR Online) setiap 5 tahun.
You replied to this comment.
SukaSuka
Dasarnya dari Pedoman P2KB PORMIKI, nantinya dapat berupa paklaring atau surat keterangan bekerja yang menunjukkan Periode sesorang berkerja di suatu Instansi, jumlahnya 2 SKP per tahun dihitung saat STR aktif.
SukaSuka
Pak kalau STR habis sampai 5th dan kita masih bekerja diinstansi yg sama berarti kita sudah punya 10 SKP atau gimana?
SukaSuka
SKP mulai berlaku berdasarkan tgl. masa berlaku STR. Kapan saja kita mulai ikut kegiatan? Periodenya adalah tgl berlaku STR dikurangi 5 tahun. Misal tgl berlaku STR saya 1 Januari 2028, maka terhitung 2 Januari 2023 mulai berlaku SKPnya.
SukaSuka
2 SKP per tahun, sesuai pedoman P2KB PORMIKI yang disahkan pada Kongres Medan bulan Februari 2018
SukaSuka
maaf saya masih belum paham ingin bertanya apakah skp untuk pmik (pormiki) dengan skp untuk perawat (ppni) berbeda? apakah harus jika pmik harus skp pormiki semua begitu juga sebaliknya ?
SukaSuka
SKP untuk PMIK yang dianggap sah adalah dari organisasi profesinya yakni PORMIKI.
SukaSuka
assalamualaikum.
mohon info bagaimana prosedur untuk kerjasama pelatihan rekam medis bersertifikat SKP
SukaSuka
Walaikumsalam. Menurut Pedoman Organisasi PORMIKI, penyelenggaraan Diklat non OP hanya terbatas pada Institusi Pendidikan dan Fasyankes dalam lingkup MoU. MoU dilakukan dengan DPD/DPC PORMIKI setempat.
SukaSuka
“PMIK (istilah Internasional: Medical Records and Health Information Technicians) menyusun, memproses, dst.”
Dalam STR PMIK pada poin Kompetensi/Competence masih ada kesalahan pengetikan, yaitu Diploma of Medical Record and Health Information ‘Technision’. Mungkin Kang Aris bisa menyampaikan sedikit koreksi ke pihak KTKI terkait hal itu. Salam sehat kang, terima kasih.
SukaSuka
Terima kasih bu dini, hal sudah pernah saya utarakan dari tahun 2018. Nanti Insya Allah saya follow up kembali.. 🙏🙂
SukaSuka