SKP

Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah nilai yang diperoleh apabila peserta melaksanakan pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan (P2KB) yang diselenggarakan profesi atau lembaga lain yang bekerjasama dengan PORMIKI dalam bentuk pengetahuan atau dan keterampilan.

Iklan

P2KB / CPD

Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) bagi PMIK adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai PMIK, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Iklan

Siapa PMIK ?

Berikut beberapa uraian mengenai siapa PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan):

  • Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan InformasiKesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (Permenkes No. 55 tahun 2013)
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes No. 24 tahun 2022)
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang selanjutnya disebut PMIK adalah seorang yang telah lulus Pendidikan RMIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmenkes No. 312 th 2020)
  • Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan. (Permenpan RB No. 30 tahun 2013)
  • PMIK (istilah Internasional: Medical Records and Health Information Technicians) menyusun, memproses, dan memelihara catatan medis pasien di klinik rumah sakit dan lembaga perawatan kesehatan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan medis, hukum, persyaratan etika dan administrasi penyampaian layanan kesehatan. (ILO – International Labour Organization)
  • Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis: Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknik Kardiovaskuler, Teknisi Pelayanan Darah, Refraksionis optisien/Optometris, Teknisi Gigi, Penata Anestesi, Terapis Gigi dan Mulut, dan Audiologis. (UU No. 36 tahun 2014)
Iklan

Dari Mana Saja Saya Mendapatkan SKP?

Dari pengertian SKP sebagaimana telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa SKP diperoleh dari ranah P2KB atau CPD yang antara lain:

  1. Pelayanan Keprofesian
  2. Pendidikan dan Pelatihan atau Kegiatan Ilmiah
  3. Pengabdian Masyarakat
  4. Pengembangan Keilmuan
  5. Publikasi Ilmiah
Iklan

Apa Saja Rincian Kegiatan Dari Ranah P2KB/CPD Yang Mendapatkan Angka Kredit?

No.Nama KegiatanRanah
1.kerja pelayanan professionalA. Pelayanan Keprofesian
2.Membimbing Mahasiswa PKLA. Pelayanan Keprofesian
3.Pengalaman kerja sebagai profesi selama 1 tahunA. Pelayanan Keprofesian
4.Pengalaman kerja sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan di Institusi Pendidikan selama 1 tahunA. Pelayanan Keprofesian
5.Pengalaman sebagai pengelola pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (Kepala Instalasi dan Koordinator) 1 tahunA. Pelayanan Keprofesian
6.Berpartisipasi dalam kegiatan musda/muscabB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
7.Berpartisipasi dalam kegiatan pendikan dan pelatihanB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
8.Berpartisipasi dalam kegiatan rakerda/rakercabB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
9.Berpartisipasi dalam kegiatan rakernas dan kongresB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
10.Berpartisipasi dalam kegiatan seminar/ workshop/ lokakarya/ diskusi panelB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
11.Mengikuti Evaluasi Kemampuan Tenaga KesehatanB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
12.Mengikuti Kegiatan E-LearningB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
13.Narasumber/pemateri, ModeratorB. Pendidikan dan Pelatihan atau kegiatan ilmiah
14.Bakti Sosial sesuai dengan profesi PMIKC. Pengabdian Masyarakat
15.Kepanitian kegiatan pengabdian kepada masyarakatC. Pengabdian Masyarakat
16.Pengurus PORMIKI /IFHIMAC. Pengabdian Masyarakat
17.Petugas Penyelenggaraan Ibadah HajiC. Pengabdian Masyarakat
18.Relawan bencana alamC. Pengabdian Masyarakat
19.Mendapartkan PenghargaanD. Pengembangan Keilmuan
20.Mengajar pada Institusi Pendidikan RMIKD. Pengembangan Keilmuan
21.Menjadi asesor kompetensi PMIKD. Pengembangan Keilmuan
22.Penelitian bidang RMIK yang telah dipublikasikan pada media ber-ISSND. Pengembangan Keilmuan
23.Publikasi IlmiahD. Pengembangan Keilmuan
24.Bencmarking Luar NegeriE. Publikasi Ilmiah
25.Bimbingan mahasiswa (Laporan tugas akhir, Skripsi dan Disertasi)E. Publikasi Ilmiah
26.Menulis Karya Tulis Ilmiah dipublikasikanE. Publikasi Ilmiah
Iklan

Kesimpulan

Ternyata memperoleh angka kredit bagi Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan berupa SKP tidak sebatas hanya dalam kegiatan Seminar atau Pelatihan saja, banyak satuan kredit yang bisa didapat dari P2KB. Untuk lebih memahami mengenai syarat perolehan SKP, lebih baik mengikuti kegiatan PORMIKI berupa Seminar maupun Workshop yang bertemakan CPD Online PORMIKI. Karena saat ini untuk merekam jejak perolehan SKP dari P2KB/CPD sudah berbasis online terutama dipergunakan untuk PMIK yang sudah memiliki
STR (Surat Tanda Registrasi) dan akan melakukan perpanjangan STR (lihat juga: Mekanisme STR Onlinesetiap 5 tahun.

Iklan

12 komentar

    1. Dasarnya dari Pedoman P2KB PORMIKI, nantinya dapat berupa paklaring atau surat keterangan bekerja yang menunjukkan Periode sesorang berkerja di suatu Instansi, jumlahnya 2 SKP per tahun dihitung saat STR aktif.

      Suka

      1. Pak kalau STR habis sampai 5th dan kita masih bekerja diinstansi yg sama berarti kita sudah punya 10 SKP atau gimana?

        Suka

      2. SKP mulai berlaku berdasarkan tgl. masa berlaku STR. Kapan saja kita mulai ikut kegiatan? Periodenya adalah tgl berlaku STR dikurangi 5 tahun. Misal tgl berlaku STR saya 1 Januari 2028, maka terhitung 2 Januari 2023 mulai berlaku SKPnya.

        Suka

  1. maaf saya masih belum paham ingin bertanya apakah skp untuk pmik (pormiki) dengan skp untuk perawat (ppni) berbeda? apakah harus jika pmik harus skp pormiki semua begitu juga sebaliknya ?

    Suka

    1. Walaikumsalam. Menurut Pedoman Organisasi PORMIKI, penyelenggaraan Diklat non OP hanya terbatas pada Institusi Pendidikan dan Fasyankes dalam lingkup MoU. MoU dilakukan dengan DPD/DPC PORMIKI setempat.

      Suka

  2. “PMIK (istilah Internasional: Medical Records and Health Information Technicians) menyusun, memproses, dst.”
    Dalam STR PMIK pada poin Kompetensi/Competence masih ada kesalahan pengetikan, yaitu Diploma of Medical Record and Health Information ‘Technision’. Mungkin Kang Aris bisa menyampaikan sedikit koreksi ke pihak KTKI terkait hal itu. Salam sehat kang, terima kasih.

    Suka

Tinggalkan komentar